Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi hukum keluarga yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berkarakter Islami.
Profil Lulusan
- Konsultan Hukum Keluarga — Mampu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terkait perkawinan, perceraian, dan kewarisan Islam.
- Praktisi Peradilan Agama — Mampu berkontribusi sebagai tenaga pendukung di lingkungan Peradilan Agama.
- Penyuluh Hukum Keluarga Islam — Mampu memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga kepada masyarakat.
- Praktisi Lembaga Keagamaan — Mampu berkontribusi dalam pengelolaan lembaga keagamaan yang menangani urusan keluarga, seperti KUA dan lembaga mediasi.
- Peneliti Pemula — Mampu melakukan penelitian sederhana dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum perdata Islam.
- Wirausahawan di Bidang Hukum — Mampu mengembangkan layanan atau usaha di bidang jasa hukum dengan menerapkan prinsip Islamic Entrepreneurship.
- Mediator Keluarga — Memiliki kemampuan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa keluarga secara damai (non-litigasi).
