
Dekan (Fakultas Syariah)
- Bertindak sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Fakultas Syariah.
- Menetapkan arah kebijakan strategis, merumuskan rencana induk pengembangan fakultas, dan membina hubungan baik dengan pihak eksternal.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh program studi yang berada di bawah naungan fakultas.
Wakil Dekan
- Mewakili dan membantu tugas-tugas Dekan dalam kegiatan operasional harian fakultas.
- Mengelola dan mengkoordinasikan urusan teknis yang meliputi bidang akademik, administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
- Memastikan kelancaran proses tridarma perguruan tinggi berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh fakultas dan institut.
Ketua Program Studi (Hukum Keluarga Islam)
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan kegiatan akademik secara spesifik di tingkat Program Studi Hukum Keluarga Islam.
- Menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum agar sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia kerja atau masyarakat.
- Mengawasi kinerja dosen pengampu mata kuliah, merencanakan beban tugas dosen, dan menjamin mutu proses belajar mengajar.
Koordinator Program Studi
- Membantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan teknis operasional kegiatan akademik.
- Mengurus penjadwalan perkuliahan, pembagian ruang kelas, jadwal ujian, serta mengkoordinasikan kegiatan pendukung akademik (seperti praktikum, magang, atau Kuliah Kerja Nyata).
- Menjadi jembatan komunikasi operasional antara mahasiswa, dosen, dan Ketua Program Studi.
Staff
- Menjalankan fungsi pelayanan administrasi harian untuk dosen dan mahasiswa di lingkungan program studi.
- Mengelola surat-menyurat (seperti surat keterangan aktif kuliah, surat izin observasi), kearsipan dokumen, serta pendataan nilai dan registrasi akademik.
- Memastikan pusat informasi prodi berjalan lancar dan kebutuhan fasilitas penunjang perkuliahan terpenuhi.
Tim Dosen
- Bertugas sebagai tenaga pendidik profesional yang merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran di kelas.
- Melakukan bimbingan akademik, bimbingan skripsi/tugas akhir, serta memotivasi pengembangan prestasi mahasiswa.
- Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian ilmu Hukum Keluarga Islam untuk pengembangan keilmuan institusi.
